
• Keterbukaan
• Tanggung jawab sosial
• Kepedulian terhadap orang lain
Prinsip-Prinsip Koperasi (Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992)
Prinsip-prinsip koperasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1):
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Editor : Sri Agustini