Konsep koperasi dan prinsip-prinsipnya

×

Konsep koperasi dan prinsip-prinsipnya

Bagikan berita
Konsep koperasi dan prinsip-prinsipnya
Konsep koperasi dan prinsip-prinsipnya
Muba

• Keterbukaan

• Tanggung jawab sosial

• Kepedulian terhadap orang lain

Prinsip-Prinsip Koperasi (Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992)

Prinsip-prinsip koperasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1):

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

• Pengelolaan dilakukan secara demokratis

• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini