Kepala DPKUKM Zulferi Pastikan Tidak Ada Pungli Iuran Lapak dan Kebersihan di Pasar Raya Solok

×

Kepala DPKUKM Zulferi Pastikan Tidak Ada Pungli Iuran Lapak dan Kebersihan di Pasar Raya Solok

Bagikan berita
Kepala DPKUKM Kota Solok, Zulferi, S.H.
Kepala DPKUKM Kota Solok, Zulferi, S.H.

KUPASONLINE.COM - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok, Zulferi, S.H., menegaskan bahwa, tidak ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun, termasuk iuran lapak dan iuran kebersihan, yang dilakukan oleh Petugas Pasar di bawah naungan Dinasnya.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Segala bentuk pungutan yang dilakukan di Pasar Raya Solok memiliki dasar yang jelas dan resmi, sesuai dengan aturan daerah yang berlaku,” tegas Zulferi, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Ditegaskan bahwa, iuran kebersihan dan retribusi pemakaian tempat berdagang, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan telah menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi, baik oleh pedagang maupun Pengelola Pasar.

Zulferi menuturkan bahwa, petugas pasar yang bertugas menarik iuran, telah dibekali surat tugas resmi dan menggunakan karcis atau bukti pembayaran yang sah.

" Proses penarikan retribusi, bahkan rutin diawasi oleh Pengelola Pasar yakni Kepala Bidang Pasar dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan tidak ada penyimpangan " tutur Zulferi.

Sekitar 100 pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi jalan lingkar Pasar Raya Solok, dikenakan iuran sebesar Rp2000. Dengan rincian, iuran pelayanan kebersihan Rp1000, serta iuran retribusi Rp1000.

" Masing-masing iuran tersebut, diberikan karcis kepada pedagang " ujar Zulferi.

Mengenai adanya pungutan sebesar Rp3000, setelah ditelusuri, Zulferi mengkonfirmasi bahwa pungutan tersebut dikenakan bagi pedagang yang menempati dua lapak. Rinciannya, iuaran retribusi Rp2000 dan uang kebersihan tetap Rp1000.

Terkait tuduhan adanya pungutan Rp1 juta setiap bulan, Zulferi memastikan bahwa, tidak ada pungutan tersebut.

“ Tidak ada pungutan liar. Yang ada adalah retribusi resmi, sesuai regulasi " tegasnya.

Editor : Riswan Jaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini