
"Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Stunting, ada indikator yang harus dipenuhi. Melalui intervensi sensitif salah satunya gimana daerah harus memiliki jamban sehat dan akses terhadap jamban sehat," paparnya pada kesempatan yang sama.
Yuni menjelaskan, penyediaan nutrisi yang cukup bagi anak juga harus dibarengi dengan sanitasi yang bersih. Sebab, jika anak terkena diare akibat sanitasi yang tidak baik, maka penyerapan nutrisi juga akan terganggu.
Untuk diketahui, menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, pada tahun ini kabupaten mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 5,2 miliar untuk penyediaan jamban di seluruh nagari.Dengan adanya program ini Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pun berkomitmen untuk menghentaskan praktik buang air besar sembarangan di masyarakat dengan memberikan sanitasi yang baik. (mrl)
Editor : Mar Afrilia