
KUPASONLINE.COM -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang residivis yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (29/4/2025).
Pelaku diketahui berinisial AA (24), yang berhasil diringkus petugas di Simpang Koramil Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Benar, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/IV/2025/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 29 April 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, Kamis (1/5/2025).
Diterangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di teras rumah korban bernama Devra Winardi yang berada di Kampung Jorong, Nagari Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
"Saat itu, istri korban sedang makan di dalam rumah, dan mengetahui sepeda motor miliknya dalam posisi terparkir di teras rumah yang kebetulan kunci kontak masih terpasang di bagian tempat kontak sepeda motor tersebut," terangnya.
Lanjutnya, mendengar suara mesin sepeda motor hidup, istri korban langsung menuju teras depan rumah, dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat, dan telah dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian istri korban langsung menghubungi suaminya, saat kejadian pencurian terjadi sedang berada di kebun miliknya.
"Saat pelaku membawa sepeda motor milik korban yakni merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi BA 5676 SO, warga setempat yang melihat kejadian pencurian tersebut mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku," sebutnya.Dikatakan, setelah menerima laporan dari korban, disertai dengan keterangan para saksi dan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang menurut informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di Simpang Koramil Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku, yang saat itu sedang berada di Simpang Koramil Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang," ucapnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil introgasi petugas, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor didua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Lembah Melintang, yakni Simpang Sayur Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung, dan Jorong Salido Barat Nagari Salido Saroha Ujung Gading.
Editor : Sri Agustini