
KUPASONLINE.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna, dalam rangka pembentukan (Panitia Khusus) Pansus terkait penyelesaian masalah lahan ulayat Sikabau, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (05/5).
Rapat paripurna itu, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dirwansyah, didampingi Wakil Supriono dan Insan Sabri, Serta diikuti oleh semua Fraksi beserta para anggota.
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah mengatakan, rapat paripurna itu merupakan rapat paripurna ke 11, masa sidang ke dua DPRD Pasaman Barat tahun 2025.
Sebelum pembentukan Pansus, dalam rapat itu juga dibacakan rekomendasi dari DPRD Pasaman Barat, bahwasannya layak untuk dibentuk Pansus untuk penyelesaian permasalahan lahan ulayat Sikabau tersebut.
Sebelumnya berdasarkan peninjauan lapangan oleh tim dari anggota DPRD Pasaman Barat beberapa waktu lalu, permasalahan tanah ulayat antara masyarakat adat Sikabau, Parit dan Sungai Aua adalah terkait batas-batas tanah ulayat.
"Permasalahan yang sedang terjadi dan yang perlu diselesaikan adalah perbatasan tanah ulayat masyarakat Sikabau, Parit dan Sungai Aua, dan saat ini lahan itu sudah menjadi kebun kelapa sawit dalam bentuk kelompok dan plasma, sehingga terjadi saling klaim kepemilikan lahan di areal perbatasan tersebut," kata Dirwansyah.Penyelesaian permasalahan lahan ulayat masyarakat Sikabau ini juga sudah dilakukan beberapakali rapat dan mediasi yang difasilitasi DPRD Pasaman Barat, namun masih belum mendapatkan titik penyelesaian.
Diharapkan, dengan sudah dibentuknya Pansus penyelesaian masalah tanah ulayat Sikabau ini, permasalahan lahan ulayat antara masyarakat Sikabau dengan pihakterkait bisa segera diselesaikan. (Dedi)
Baca berita terkait Pasaman Barat Lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri