DPRD dan Pemkab Agam Setujui Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam Tuo

×

DPRD dan Pemkab Agam Setujui Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam Tuo

Bagikan berita
Foto DPRD dan Pemkab Agam Setujui Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam Tuo
Foto DPRD dan Pemkab Agam Setujui Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam Tuo

KUPASONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam Tuo.Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Agam Vila Erdi Senin (18/3/2024) yang menjelaskan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Agam.

"Wiilayah Kabupaten Agam Tuo terdiri 10 kecamatan dan 54 nagari, dan dari 10 kecamatan tersebut, Kecamatan IV Koto sebagai ibukota persiapan Kabupaten Agam Tuo," ungkapnya.Diterangkan, 10 kecamatan itu antara lain Tilatang Kamang dengan 3 nagari. Baso terdiri dari 8 nagari, Canduang terdiri dari 3 nagari.

Lalu, Sungai Pua terdiri dari 5 nagari, Ampek Angkek terdiri dari 7 nagari, Banuhampu terdiri dari 7 nagari, Palupuah terdiri dari 5 nagari.Kemudian, Malalak terdiri dari 4 nagari, Kamang Magek terdiri dari 5 nagari dan IV Koto terdiri dari 7 nagari, sebutnya.

Vila Erdi juga menyebut, untuk kabupaten persiapan tersebut juga membutuhkan sebanyak 2.696 ASN, dimana 2.202 di antaranya berstatus PNS dan 494 PPPK antara lain 2.024 guru, 467 nakes dan 205 tenaga teknis, sebutnya."Rencana dukungan dana untuk tiga tahun berturut-turut dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan DOB tersebut sebesar Rp76 miliar lebih," jelas Vila lagi. (Pnd)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini