Keluarga David Ozora : Lamanya Pelimpahan, Segera saja Mario Dandy Dibebaskan

×

Keluarga David Ozora : Lamanya Pelimpahan, Segera saja Mario Dandy Dibebaskan

Bagikan berita
Mario Dandy
Mario Dandy

KUPASONLINE.COM (Jakarta) - Lamanya pelimpahan berkas Mario Dandy ke pengadilan membuat paman David Ozora posting dalam akun tweeter nya agar Mario Dandy dibebaskan. Keluarga merasa pesimis berkas tersebut ditindak kanjuti oleh penegak hukum.Postingan tersebut mendapat beragam tanggapan nerizen dan media langsung menghubungi pihak

Kejati DKI dan ditanya kapan berkas Mario Dandy akan dilimpahkan ke Pengadilan?Pihak Kejati DKI menjawab, berkas perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap David Ozora sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menjelaskan, selanjutnya adalah tahap II atau penyerahan para tersangka. Eeaktu penyerahan berkas ke pengadilan membutuhkan waktu yang tidak lama."Setelah proses tahap dua nanti kita akan segera menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P.31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelas Danang, Rabu (24/5/2023).

Kemarin, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru menyatakan berkas milik Mario Dandy dan Shane Lukas memenuhi syarat formil dan materiel. Pengurusan berkas sejak penyidikan hingga P.21 memakan waktu dua bulan 22 hari.Danang menegaskan bahwa berkas kedua tersangka tidak bolak-balik ke Polda Metro Jaya. "Dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," tuturnya.

Pengembalian berkas, kata Danang, dari kejaksaan ke polisi hanya satu kali. Namun, dia tidak bisa membeberkan apa saja kekurangan dari berkas yang sebelumnya dinyatakan P19.Dalam berkas Mario Dandy, ada 17 orang saksi, sedangkan Shane Lukas, ada 16 orang saksi. Masing-masing di antaranya ada 5 orang saksi ahli.

Barang bukti yang disertakan juga sebanyak 21. Perkara ini pun ditangani oleh 7 jaksa yang juga akan turun di persidangan."Ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," kata Danang.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini