Mantap, Utang Otomatis Lunas jika OJK Cabut Moratorium di 23 Pinjol Ini, Debt Collector Nganggur!

×

Mantap, Utang Otomatis Lunas jika OJK Cabut Moratorium di 23 Pinjol Ini, Debt Collector Nganggur!

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman online yang bakal dicabut izinnya oleh OJK. (Foto: Youtube Desi Sutriani)
Ilustrasi pinjaman online yang bakal dicabut izinnya oleh OJK. (Foto: Youtube Desi Sutriani)

KUPASONLINE.COM - Dalam artikel ini sudah tersedia beberapa pinjaman online (pinjol) yang bisa membuat utangmu lunas jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut moratorium-nya.Jadi buat kamu yang tengah kesusahan membayar cicilan di pinjol tersebut tidak usah khawatir, sebab utangmu akan dinyatakan lunas.

Seperti pemberitaan yang beredar, OJK menilai moratorium penerbitan izin baru perusahaan teknologi finansial (fintech) atau layanan pinjol sudah siap untuk dicabut sebentar lagi.Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani mengatakan penundaan pemberian izin ini telah dilakukan sejak 2020.

OJK pun siap untuk mencabut kebijakan tersebut seiring perbaikan tata kelola yang dilaksanakan beberapa tahun ke belakang."Sekarang setelah kita lakukan pembenahan dan sebagainya, kita merasa penataan yang dilakukan sudah memberi dampak positif. Dan tentu saja, karena ini inovatif, kita tidak bisa tutup terus," ungkap Triyono dikutip CNBC Indonesia.

Selain itu, terjadi penurunan yang signifikan dalam jumlah aduan masyarakat mengenai pinjaman online ilegal. Selain itu, masyarakat juga mulai merasakan manfaat dari adanya pinjaman online sebagai sarana pendanaan inklusif bagi UMKM dan pengusaha kecil lainnya.Menanggapi hal ini, Triyono menyatakan bahwa moratorium perizinan pinjaman online akan segera diangkat jika tercapai beberapa parameter yang telah ditetapkan oleh OJK. Setidaknya ada lima parameter keberhasilan yang harus dipenuhi dalam moratorium ini.

Sementara di kanal Youtube Desi Sutriani juga mengatakan bahwa ada sekitar 23 pinjaman online yang belum terdaftar OJK."Kalau sampai di masa perizinan itu dicabut, otomatis semuanya akan mendaftarkan baru dan menjadi perizinan baru lagi," terang Desi.

Desi juga mengatakan bahwa jika anda diantara kalian yang melakukan pinjaman dan tidak masuk dalam SLIK OJK tidak usah khawatir.

"Yang tidak masuk SLIK, tidak usah di bayar itu sudah dianggap lunas," kata Desi Sutriani.Hal tersebut menurutnya dikarenakan semuanya ya kalau ada perusahaan yang dicabut izinnya kemudian didaftarkan lagi yang baru walaupun dengan nama perusahaan yang lama dengan manajemen yang lama atau dengan pimpinan yang lama tetap saja mereka akan memulai seperti baru.

"Jadi yang tidak masuk ke dalam SLIK lunas ya teman-teman," lanjut Desi.Sementara nasabah yang terdaftar di SLIK, kalian harus membayar utang tersebut karena bisa mempengaruhi terkait pinjam meminjam.

"Ingat ya, kalau kalian mau KUR, KPR rawat yang dalam SLIK aja, sementara yang tidak ada dalam SLIK lunas apalagi sudah pencabutan izinnya," katanya.Desi juga menambahkan ada 23 pinjol yang TKB90-nya sangat kecil yang nasabah yang galbay tidak usah khawatir bahwa disini akan dianggap lunas jika izinnya dicabut.

23 Pinjol yang Bakal Dicabut Izinnya oleh OJK

1. KTA Kilat

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini