Meresahkan Warga, 13 Anak Punk Diamankan Dan Dibina Satpol-PP Payakumbuh

×

Meresahkan Warga, 13 Anak Punk Diamankan Dan Dibina Satpol-PP Payakumbuh

Bagikan berita
Meresahkan Warga, 13 Anak Punk Diamankan Dan Dibina Satpol-PP Payakumbuh
Meresahkan Warga, 13 Anak Punk Diamankan Dan Dibina Satpol-PP Payakumbuh


Payakumbuh,kupasonline--
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dan merasa terganggu oleh tindakan geng punk di wilayah Kota Payakumbuh, Tim Penegak Perda Kota Payakumbuh atau yang lebih dikenal dengan Satpol PP ini mengamankan sebanyak 13 muda-mudi yang berstyle punk itu, Selasa (26/1) sekitar pukul 14.35 WIB.

Berbeda lokasi, mereka disweeping oleh petugas di dua tempat, yakni Lampu Merah Simpang 4 Labuah Basilang dan Lampu Merah Simpang 4 Kaniang Bukit dan langsung dibawa ke markas Satpol PP Kota Payakumbuh, sempat terjadi kejar-kejaran namun petugas sigap meringkus muda-mudi yang di sekujur tubuh mereka dipenuhi tato tersebut.

Menurut keterangan Kasatpol PP Devitra didampingi Sekretaris Erizon, Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Trantibum Joni Parlin dan Kasi Penyidik Alrinaldi, para gelandangan ini tertangkap tangan oleh petugas yang melaksanakan patroli, mereka diduga melanggar Perda dengan unsur seperti menggelandang ditempat umum sambil mengamen/meminta uang dengan adanya unsur paksaan, tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan KTP, mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi miras jenis tuak, serta tidak mematuhi Prokes Covid-19.

"Kepada petugas Mereka mengaku ada yang dari Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Padang, Pasaman Barat, bahkan dari Lampung," kata Devitra.

Adapun poin ketentuan Perda Kota Payakumbuh yang dilanggar oleh mereka yaitu: Pasal 9 ayat (2) dan (3) Perda Nomor  05 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Pasal 6A ayat (3) dan (4) Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat & Maksiat; Serta melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru. 

Dari tangan mereka petugas juga mendapati barang bukti berupa 7 buah gitar (digunakan untuk mengamen) dan 4 liter miras jenis tuak.

Mereka lalu didata dan dibina mental fisik dan disiplinnya oleh Kasatpol PP didampingi Kasi Wasbinluh bersama Kasi Operasional. Kemudian mereka membuat surat pernyataan bersedia tidak lagi melanggar Perda di hadapan Kasi Penyidik dan Penindakan disaksikan Lurah tempat mereka berdomisili

"Bagi anak-anak yang berdomisili di Payakumbuh mereka diserahkan kembali kepada pihak kelurahan masing-masing ataupun yang bertanggung jawab atas anak Punk tersebut untuk dijemput dan diawasi sebagaimana mestinya," kata Devitra menjelaskan.

Selain meminta mereka untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dimasa yang akan datang, Devitra juga menghimbau agar mereka ikut berpartisipasi menjaga dan tidak akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Kota Payakumbuh serta mematuhi ketentuan yang ada.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini