Polisi Berhasil Mengamankan Seorang Pria Paruh Baya yang Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Ponakannya di Sijunjung

Polisi Berhasil Mengamankan Seorang Pria Paruh Bawa yang Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Ponakannya di Sijunjung. (Foto: Dok istimewa)
Polisi Berhasil Mengamankan Seorang Pria Paruh Bawa yang Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Ponakannya di Sijunjung. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM – Polisi berhasil mengamankan seorang paman yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap ponakan perempuannya yang masih berumur lima tahun di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada Kamis 14 September 2023.

Penangkapan terjadi atas laporan kasus tersebut oleh ibu korban AM pada Rabu 13 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra membenarkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Orang tua korban berinisial AM melaporkan bahwa anak kandungnya yang masih sekolah TK berinisial ARM telah dicabuli oleh K (46). Pelaku ini adalah paman korban warga Jorong Kiliran Jao Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru,” ungkap AKP Ardiansyah.

Awalnya kejadian tersebut berawal saat korban buang air kecil di dalam kamar mandi sekolah TK di Kecamatan Kamang Baru pada 08 September 2023.

Saat ini pelaku masuk dan memegang dan menggesekkan cari manisnya ke alat kelamin anak malang tersebut.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung meninjaklanjuti kasus tersebut, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dan juga korban.

Pada saat dimintai keterangan Korban didampingi oleh UPTD PAA dan Peksos Sijunjung.

“Hasil penyidikan bahwa diduga benar terjadi pencabulan tersebut. Terduga pelaku lalu diamnkan dirumahnya pada Kamis 14 September 2023,” ungakap AKP Ardiansyah.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar pasal 76 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Pos terkait