PTPS Pilkada Sumbar, Sebagai Ujung Tombak Pengawasan di TPS Kecamatan Sipora Utara

×

PTPS Pilkada Sumbar, Sebagai Ujung Tombak Pengawasan di TPS Kecamatan Sipora Utara

Bagikan berita
PTPS  Pilkada Sumbar, Sebagai Ujung Tombak Pengawasan di TPS Kecamatan Sipora Utara
PTPS Pilkada Sumbar, Sebagai Ujung Tombak Pengawasan di TPS Kecamatan Sipora Utara

Photo bersama team Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (dari kiri nomor 2 dan 4), Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai ( dari kanan nomor 2 dan 5), serta Jajaran Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, di depan Kantor Panwaslu Sipora Utara, Kamis (12/11/2020).


Mentawai, Kupasonline -- Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat  yang bakal digelar  9 Desember 2020 mendatang.

Panwaslu kecamatan Sipora Utara  menyatakan, pada saat kedatangan team Bawaslu Provinsi Sumatera Barat  dalam rangka suvervisi,monitoring (sumon) pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah yang terdiri dari 10 Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten kepulauan Mentawai, khususnya di Kantor Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Jalan, Raya Tuapejat km, 4,  Kamis 12 Nopember 2020, peran Petugas PTPS sangat penting dalam proses Pilkada serentak tahun ini.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Suardi mengatakan, dalam rangka rangka suvervisi,monitoring (sumon) pembentukan PTPS di wilayah khususnya kecamatan Sipora Utara team Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, di kantor Panwaslu Kecamatan Sipora  hari ini untuk memastikan pembentukan PTPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), ujarnya

"Meskipun kita sudah melakukan perpanjangan waktu dalam perekrutan PTPS sebanyak 27  orang untuk 27 TPS karena ada kekosongan calon di beberapa TPS,  Alhamdulillah kita tinggal melaksanakan pelantikannya," sebut Suardi setelah kedatangan team suvervisi, monitoring  Bawaslu Provinsi Sumbar bersama  Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai kepada wartawan, di kantor Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Kamis (12/11/2020).

Dia juga katakan, kepada team Bawaslu provinsi Sumbar dan Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai hari ini, "Panwaslu Kecamatan Sipora Utara melaporkan telah menetapkan PTPS untuk 27 TPS,  dan akan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 16 November 2020 mendatang," jelas Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Suardi.

Ia juga menambahkan, setelah dilakukan pelantikan nanti terhadap 27 PTPS  Kecamatan Sipora Utara akan dilakukan test kesehatan Rafit test sebelum 7 hari H Pilkada serentak, sekaligus melakukan Bimbingan teknis (Bimtek) kepada PTPS, imbuhnya.

"Bila nantinya ada Petugas PTPS yang reaktif 2 atau 3 kali  Rafid test dan hasil Swab test nya positif, Panwaslu Kecamatan Sipora Utara bakal mengantisipasinya, menggantikannya dengan staff Kantor Panwascam Sipora Utara," pungkasnya.

Ditegaskan, semua penyelenggara dan pengawas Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat serentak ditengah pandemi Covid-19 ini, agar menaati protokol kesehatan sesuai Perda nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), selalu memakai masker, jaga jarak ditempat kerumunan, cuci tangan pakai sabun dan jaga kesehatan imunitas tubuh kita, ungkap Suardi.

Dalam rangka suvervisi, monitoring pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah khususnya di  Kecamatan Sipora Utara yang dilaksanakan oleh, team Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama team Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, juga dihadiri  seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Sipora Utara.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini