Resahkan Masyarakat, Tempat Karaoke di Pasir Jambak Disegel Satpol PP Padang dan Sita Satu Ember Tuak

×

Resahkan Masyarakat, Tempat Karaoke di Pasir Jambak Disegel Satpol PP Padang dan Sita Satu Ember Tuak

Bagikan berita
Satpol PP Sita Satu Ember Tuak dari Tempat Karaoke di Padang. (Foto: Dok istimewa)
Satpol PP Sita Satu Ember Tuak dari Tempat Karaoke di Padang. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Malam pergantian tahun di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, diwarnai teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait kegiatan live musik dan karaoke yang dilakukan oleh sejumlah tempat usaha hiburan.Pemilik tempat usaha di kawasan tersebut ditegur lantaran kegiatan live musik yang berlangsung hingga larut malam dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Penindakan Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama, turun langsung ke lokasi pada Minggu, 31 Desember 2023, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan keresahan dari masyarakat terkait aktifitas live musik dan konsumsi minuman alkohol di kawasan tersebut."Ditemukan kegiatan live musik yang cukup keras terdengar, dan aktifitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum," ungkap Rio Ebu Pratama.

Selain menyoroti kegiatan live musik, petugas juga menemukan pengunjung yang tengah menikmati minuman fermentasi, seperti tuak.Pemeriksaan menyeluruh di lokasi menghasilkan penemuan satu ember besar berisi tuak dari salah satu warung hiburan. Tuak tersebut kemudian diamankan oleh Satpol PP sebagai barang bukti.

"Minuman tuaknya kita amankan sebagai barang bukti karena pemilik tidak memiliki izin untuk itu. Diduga pelanggaran ini melibatkan Perda Nomor 8 Tahun 2012. Kami telah memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk menghadap penyidik guna diproses sesuai aturan yang berlaku," terang Rio Ebu Pratama.Selain itu, petugas juga menyegel sementara sound system berupa speaker dan alat karaoke dari lokasi kegiatan.

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.Pemilik tempat usaha yang terkena teguran dan penyegelan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat.

Teguran ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan usaha hiburan harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pihak. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini