RTLH di Surantih Sudah Sesuai Aturan

Ilustrasi baha bangunan 

Painan, Kupasonline — Dugaan penyimpangan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) anggaran tahun 2020 di Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan menjadi perhatian publik. Informasi itu kita sudah pantau kelapangan dan konfirmasi kepada dinas terkait,itu tidak benar (4/12/2020).

Seperti yang diterbitkan Kupasonline.com pada 02 Desember 2020 lalu dengan judul “Ada Aroma Korupsi Pada Bantuan RTLH di Kecamatan Sutera” Sejumlah Penerima Bantuan itu sebenarnya sudah musyawarah dan setuju.

Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 tersebut berjumlah sebanyak 40 unit, dengan anggaran Rp 17,5 juta/RTLH . Ironisnya, bahan material bangunan yang diterima oleh penerima manfaat, sudah sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

Uang Rp.15 juta lebih habis untuk membeli material itu benar keterangan dari salah satu penerima mefaat itu Asril. Sementara sisanya, tinggal hanya sebagai upah tukang dan pekerja pembangunan yang dilaksanakan secara berkala tahap pertama Rp 1,250000.dan tahap kedua Rp 1,250000.sampai selesai. Berati total biaya semua Rp17,50000. Tujuh belas juta lima ratus tibu rupiah.

Hampir keseluruhan penerima bantuan merasa tidak mengeluh karena bahan material yang diterima sudah sesuai dengan anggaran sebenarnya,” ujar tokoh masyarakat setempat Asril  kepada Kupasonline.com, jumat (04/12/20) .

Bata sebenarnya Rp 2200/bh dihitung dengan harga x Rp 2800.  Semen 1 sak harga x Rp 68000,seng 1 kodi dengan  haraga x Rp 1.000000,  Besi 10 inci 1 bt  dengan harga x Rp 75000,Kemudian pasir yang seharusnya 1 truk namun diserahkan hanya 1 pick up. Dengan harga Rp 300 Ribu. Sudah disetujui dan diadakan musyawarah dan rapat oleh penerima batuan itu tampa ada paksaan sama sekali. (*)

Pos terkait