KPU Pesisir Selatan Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pilkada 2024

×

KPU Pesisir Selatan Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pilkada 2024

Bagikan berita
Foto KPU Pesisir Selatan Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pilkada 2024
Foto KPU Pesisir Selatan Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pilkada 2024

KUPASONLINE.COM - Undang-undang untuk putra-putri terbaik Kabupaten Pesisir Selatan untuk mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.Pengumuman dan pendaftaran dimulai pada tanggal 23 April 2024 dan ditutup pada tanggal 29 April 2024 mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan melalui internet.

Menurut Aswandi, Ketua KPU Pesisir Selatan, PPK Pemilu 2024 telah selesai masa tugasnya, sehingga PPK untuk Pilkada 2024 dibentuk. Putra-putri terpilih diundang untuk menjadi anggota PPK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan."Pendaftaran PPK Pilkada dimulai. Kami mengundang putra-putri terbaik untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK," kata Aswandi, Selasa 23 April 2024.

Ia mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online, seperti pada pendaftaran pada PPK Pemilu serentak 2024. Warga bisa membuka situs web KPU Pesisir Selatan untuk melakukan pendaftaran.Pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 27 November 2024, kebutuhan PPK di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 75 orang, yang terinci 5 orang untuk masing-masing kecamatan. Di Pessel sendiri terdapat 15 kecamatan.

Ia melanjutkan masih ada kemungkinan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK hingga 2 Mei mendatang apabila pendaftarnya belum mencukupi dan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.Sesuai ketentuan, ada perpanjangan selama 3 hari. Sembari dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April - 3 Mei 2024.

"Sedangkan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 4 - 5 Mei 2024," jelasnya.Aswandi memaparkan, untuk seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 6 - 8 Mei 2024 dan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 9-10 Mei 2024.

KPU Pesisir Selatan, juga membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui rekam jejak pendaftar, dari tanggapan dan masukkan ini akan dikonfirmasi pada pendaftar saat wawancara yang dilakukan pada 11 - 13 Mei 2024.Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK ini, akan dilakukan pada 14 -15 Mei 2024. Harapannya, akan mendapatkan orang-orang terbaik sebagai penyelenggara Pilkada 2024, yang ditetapkan 15 Mei dan dilantik 16 Mei 2024.

Syarat menjadi anggota PPK, adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila dan dasar negara, memiliki ijazah minimal SMA, mempunyai identitas diri, tidak menjadi bagian anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki riwayat hukum."PPK akan bekerja nantinya yang dimulai pada tanggal 16 Mei 2024 hingga 2 bulan setelah pemilihan kepala daerah," tutupnya. (Zan)

LINK PENDAFTARANBaca selengkapnya di Google News

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini