Akibat Kelalaian Pemilik Kos, Satpol PP Layangkan Surat Teguran

×

Akibat Kelalaian Pemilik Kos, Satpol PP Layangkan Surat Teguran

Bagikan berita
Pol PP Sidak Kosan
Pol PP Sidak Kosan

KUPASONLINE.COM -Menjawab laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, langsung melakukan pengawasan terhadap kos-kosan yang dilaporkan di kawasan Kota Padang, Jum'at (16/6/2023).Terlihat Satpol PP melakukan pengawasan di dua tempat, yakni kos-kosan yang berada di kawasan Koto Tangah, dan kos-kosan berada di Kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Dalam pengawasan di Kos-kosan di kawasan Koto Tangah tidak kita temukan adanya pasangan ilegal, serta kita lanjutkan pengawasan ke kos-kosan di Kawasan Kecamatan Padang Barat, disini kita temukan ada dua pasangan ilegal di sana, dua kos-kosan tersebut diduga melakukan pelanggaran perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos," jelas Mursalim.Akibat lalainya pemilik dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak kosnya, petugas terpaksa memberikan surat panggilan terhadap pemilik.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan Satpol PP di jalur utama Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, yang mana kawasan tersebut kerap menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang."Seperti Kawasan Khatib Sulaiman ini, banyak laporan dari masyarakat yang sudah resah ulah pergaulan remaja disana, mereka sudah melanggar norma-norma yang ada di ranah minang, saat melakukan pengawasan kita amankan sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil yang sedang terparkir di bibir jalan," terang Mursalim.

Mursalim menambahkan, mereka yang terjaring dalam pengawasan tadi malam telah berada di Mako Satpol PP untuk diproses."Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, serta kita akan berikan arahan di depan keluarga mereka sebagai pembinaan," Tutup Mursalim.

Pengawasan dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Satpol PP Padang, Desril Tafria dan jajarannya. (uci)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini