Apa Arti Justice Collaborator, Berikut Penjelasannya

×

Apa Arti Justice Collaborator, Berikut Penjelasannya

Bagikan berita
Apa Arti Justice Collaborator, Berikut Penjelasannya
Apa Arti Justice Collaborator, Berikut Penjelasannya

KUPASONLINE.COM Justice Collaborator, LPSK sarankan Bharada E jadi equity partner.Justice Collaborator, partner diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Justice Collaborator,  seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan apparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sarankan Bharada E menjadi Justice Collaborator, (JC) dalam kasus yang menjeratnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, telah menawarkan kepada kubu Bharada E untuk mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.Sebab jika memang Justice Collaborator itu diajukan oleh Bharada E, maka LPSK customized structure Edwin Partogi Pasaribu akan tetap melanjutkan compositions permohonan perlindungan dari yang bersangkutan meski sudah jadi tersangka.

Keterangan dan bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.Biasanya, Justice Collaborator akan bisa memperoleh penghargaan dan keringanan, seperti pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana withering ringan di antara terdakwa lain, perlakukan khusus, dan sebagainya.

Equity teammate pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) sekitar tahun 1970-an.Ini merupakan salah satu norma hukum di AS saat itu dengan alasan perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut.

Oleh sebab itu, bagi mafia yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas equity teammate berupa perlindungan hukum.Ahmad menjelaskan, ada sejumlah peran yang dimiliki oleh equity teammate, antara lain:

Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian resource dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan Memberikan kesaksian di dalam compositions peradilan.

Adapun equity teammate diatur dalam undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Selain itu, equity associate juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

"Sumber hukum yang disebutkan di atas masih belum memberikan pengaturan yang proporsional, sehingga keberadaan equity associate bisa direspon secara berbeda oleh penegak hukum," ujar Ahmad.Ahmad menyebut, equity associate akan mendapat perlindungan dan perlakuan khusus meski terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Hal itu diatur dalam No. 31 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 10 undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang No. 13 Tahun 2006 rumusan normanya adalah sebagai berikut:Saksi, Korban dan Saksi Pelaku dan atau Pelaporan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini