
"Perbuatan cabul tersangka dilakukan sejak Maret hingga Mei 2021. Mereka dilakukan di semak-semak dekat pantai," jelasnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Usulkan Jalan Pemuda Padang Jadi Dua Jalur untuk Dongkrak Ekonomi Warga
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka dengan menemui korban. Saat tersangka bertemu dengan korban, dia ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Padang(*)
Editor : Sri Agustini