
Aksi kejar-kejaran mobil berujung maut pengendara lain tersebut terjadi pada Jumat (25/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Selain Pinkan Lumintang yang tewas di lokasi, dua korban lain yakni M Sharif (41) dan Dian Prasetyo (26). Sharif mengalami luka ringan, Dian mengalami luka berat, dan menjalani perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sementara Pinkan meregang nyawa karena mengalami luka bagian kepala. Selain itu korban tewas itu pun mengalami patah tulang di bagian kaki kanan.
Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan Hananda sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.
Sambodo menerangkan Handana menjadi tersangka setelah menyerempet mobil Toyota Innova yang dikendarai anggota kepolisian Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu Imam Chambali sehingga melewati pembatas jalan dan menabrak tiga pemotor dari arah yang berlawanan.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan H," kata Sambodo.
Editor : Sri Agustini