Kompolnas Minta Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tengah Lakukan Supervisi pada Kasus Perkosaan Remaja Bawah Umur

×

Kompolnas Minta Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tengah Lakukan Supervisi pada Kasus Perkosaan Remaja Bawah Umur

Bagikan berita
Kompers Rudakpaksa
Kompers Rudakpaksa

Poengky juga meminta penyidik mendalami tindak pidana lain selain dugaan perkosaan.

Termasuk dugaan prostitusi anak di balik kasus itu. "Sehingga pasal-pasal yang diterapkan menjadi berlapis. Dugaan para pelakunya menjadi lebih luas dan ancaman hukumannya menjadi lebih berat," ucap Poengky.

Kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa pilu dialami kepada ibunya yang sedang menjadi asisten rumah tangga di Jakarta.

Diberitakan sebelumnya seorang perwira Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan, polisi yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak itu menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong.

"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum (dirkrimum), Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Sulteng, " kata Kapolres Yudi, dihubungi wartawan via HP.

Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi. Atau petunjuk lain. Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus berhati- hati. Untuk menahan orang itu kan ada SOP (Standard Operating Procedur)," kata Kapolres Yudi. (*/uci)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini