
KUPASONLINE.COM - Menurut Youtuber yang membahas pinjaman online (Pinjol) Solusi Hutang MB, 6 pinjol legal ini sering dilaporkan ke OJK.Laporan tersebut dikatakannya karena risih terkait iklannya yang beredar dimana-mana.
Salah satu contohnya yang disebut Solusi Hutang MB adalah pinjol AdaKami. Pada iklannya bahkan AdaKami memberikan limit pinjaman yang tidak tanggung-tanggung yaitu hingga Rp80 juta.Anda mungkin sudah tidak heran lagi dengan iklan 6 pinjol ini, iklan pinjol-pinjol mungkin sudah bertaburan di mana-mana di Youtube di Snack Video bahkan mendownload aplikasi edit foto aja kalau itu gratis, ketika anda menyimpan, anda disajikan dulu iklan 15 detik sampai 30 detik dari pinjol-pinjol ini.
Hal ini tentu membuat secara tidak langsung masyarakat ingin melakukan utang di aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan hidup.Solusi Hutang MB juga berpesan kepada nasabah galbay agar segera melunasi hutang-hutang di 6 aplikasi pinjol ini.
"Yang terjebak kalau ingin kalian menyelesaikan utang di 6 aplikasi pinjol ini jangan sampai gali lobang tutup lobang," tuturnya.Adapun 6 pinjol tersebut adalah Akulaku, Kredivo, EasyCash, AdaKami, AdaPundi dan KreditPintar.
Kalian harus paham juga risiko yang akan dihadapi jika gagal melakaukan pembayaran di 6 aplikasi legal OJK ini.Pertama kalian akan diteror melalui telepon selular, jika telat membayar tagihan adalah diteror seperti melalui pesan, panggilan telepon, whatsapp, bahkan hingga email.
Debt collector akan mendatangi rumah anda yang mengalami gagal bayar, di sana debt collector melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.Selanjutnya, nama kamu akan masuk ke daftar hitam, daftar hitam di sini adalah blacklist BI Checking yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari.Kredit skor akan menurun, jika pembayaran cicilan kamu telat ataupun dikenai denda, akan berpengaruh terhadap skor pinjaman di Akulaku sehingga akan berakibat bila ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Meskipun hal ini jarang terjadi jika tidak membayar tagihan. Jika meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak pinjol tidak segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.Untuk diketahui, utang-puitang tidak bisa dipidanakan. Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyebut bahwa utang piutang adalah ranah perdata, karenanya peminjam yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
Namun fakta yang sering terjadi adalah beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah justru dilaporkan ke pihak kepolisan dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan penipuan sangat berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.Akan tetapi, ada kemungkinan sengketa utang piutang bisa dipidanakan.
Editor : Sri Agustini