Wadaw! Siapa yang Galbay di 6 Pinjol Legal Ini, Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?

×

Wadaw! Siapa yang Galbay di 6 Pinjol Legal Ini, Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?

Bagikan berita
Aplikasi pinjaman online. (Desain Foto: Canva)
Aplikasi pinjaman online. (Desain Foto: Canva)
Muba

Perkara perdata berupa wanprestasi dapat dilaporkan pidana dengan memenuhi beberapa unsur, yakni apabila perjanjian dibuat dengan memakai data palsu (nama, alamat, dll.), martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.Sehingga dapat disimpulkan bahwa perkara utang piutang tidak dapat dipidanakan hanya karena salah satu pihak tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang seperti tidak mampu melunasi utangnya, kecuali dalam hal ini salah satu pihak telah melakukan penipuan dalam membuat perjanjian utang piutang tersebut. (*)

Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram DANA Kaget.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini