Anggota DPRD Berikan Pandangan Beragam Terhadap Perubahan SOTK Pemko Padang

×

Anggota DPRD Berikan Pandangan Beragam Terhadap Perubahan SOTK Pemko Padang

Bagikan berita
Suasana rapat paripurna di DPRD Padang
Suasana rapat paripurna di DPRD Padang
Muba

KUPASONLINE.COM - Anggota DPRD Berikan Pandangan Beragam SOTK Pemko Padang.Penyampaian pandangan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap SOTK, Senin, 31 Juli 2023, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan.

Suasana rapat paripurna di DPRD PadangRapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, segenap Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.Suasana rapat paripurna di DPRD Padang

Juru bicara Fraksi PKS Jakfar menyorot penamaan kelurahan yang belum mengikuti kaidah bahasa Minang yang baik dan benar."Misalnya saja, kelurahan Andalas dikembalikan menjadi kelurahan Andaleh," katanya.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Muzni Zen, perubahan tipe kelembagaan SOTK membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga terjadinya evercost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor.Suasana rapat paripurna di DPRD Padang

"Kondisi ini kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat," cakapnya.Selain itu, ujar Muzni Zen, ditemukan permasalahan yang paling mendasar yaitu masih lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Dikatakannya, untuk pengisian pejabat pada jabatan yang baru terbentuk diperlukan aparat birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan dan responsif yang tinggi serta berdisiplin, komitmen dan bertanggungjawab serta accountability dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur pelayananan terhadap masyarakat."Pemko dalam hal ini TAPD perlu mempertimbangkan kembali pengeseran pagu anggaran KUA PPAS 2024 yang saat ini juga akan kita paripurnakan, menyangkut pendanaan yang timbul akibat Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," cakapnya.

Menurutnya, berhasil tidaknya dalam Penataan Kelembagaan Daerah bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat melainkan dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.Dikatakannya, terkait kekosongan jabatan kepala SKPD di pemerintah Kota Padang, harus sesegera mungkin diisi kekosongannya dan ditempatkan sesuai dengan kapasitas, pendidikan, dan disiplin ilmunya.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan Walikota Padang agar tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemerintah Kota Padang untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau daerah lain."Saat ini, ada 26 Plt Kepala OPD. Untuk itu, kami menyarankan jangan ada lagi ASN atau pejabat terbaik Pemko Padang yang diizinkan untuk pindah ke Pemprov Sumbar atau daerah lain," katanya.

Zalmadi selaku juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem menyampaikan, pada prinsipnya bisa menerima perubahan SOTK Pemko Padang.Namun, ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini