Marsanova Andesra : ICBS Harus Tunduk pada Aturan Main Pemda, Bukan Membangkang

×

Marsanova Andesra : ICBS Harus Tunduk pada Aturan Main Pemda, Bukan Membangkang

Bagikan berita
Marsano Andesra---Anggota komisi II DPRD kabupaten Limapuluh Kota.
Marsano Andesra---Anggota komisi II DPRD kabupaten Limapuluh Kota.
Muba

“Aneh kalau tiba-tiba mencampuri urusan retribusi. Ada baiknya ICBS lebih fokus mengurusi perpanjangan izinnya yang sedang dalam pengusulan ke Dinas Pendidikan, dan mudahan lolos sebagai penerima BOS, tentu dengan data siswa yang riil,”ungkap Andes.

Dijelaskan Andes, pada rapat pertama, ICBS tidak berkenan hadir, dan mengirimkan surat permohonan penundaan rapat ke Komisi 2 DPRD. Tapi rapat tetap dilaksanakan dengan menghadirkan OPD terkait, seperti Disparpora, Disdik, PU, Lingkungan hidup, Badan Keuangan dan dinas Penanaman Modal.

“Jadi, saat ini Komisi 2 sudah mengetahui data ICBS secara akurat, sesuai dengan laporan dari OPD yang hadir rapat. Rencananya, dalam waktu dekat, Komisi II akan kembali mrmanggil ICBS untuk didengarkan penjelasannya,”kata Andes.

ICBS diharapkan Andes datang. Tapi jika tetap tidak datang, DPRD akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami memberi ruang pada ICBS tapi tidak digunakan, mau apa lagi,”sebutnya.

Sebelumnya diketahui, Insan Cendekia Boarding School (ICBS) menolak membayar retribusi masuk ke Harau. Polemik ini bermula ketika ICBS mengusulkan pembayaran retribusi bagi orang tua siswa yang mengunjungi kawasan Lembah Harau tanpa perlu membeli karcis masuk. Tawaran tersebut berupa pembayaran bulanan sebesar Rp5 juta.

"Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Pemkab Limapuluh Kota melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Inspektorat yang melibatkan aparat penegak hukum, ditemukan bahwa jumlah pengunjung yang lebih besar menyebabkan total pendapatan retribusi yang seharusnya dibayar mencapai Rp28 juta per bulan,"ujar Andes.

Pihak pemkab, melalui Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Badan Keuangan Daerah kabupaten Limapuluh Kota, Afriman Jahar, mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu itikad baik dari pihak ICBS untuk membayar retribusi yang tertunggak.

Nada yang sama juga dilontarkan anggota komisi II DPRD Limapuluh Kota Dodi Arestu ICBS harus diberlakukan sama karena tidak ada yang spesial di daerah ini.

Apalagi setiap pengunjung objek wisata Harau juga dikasih sticker ICBS. Nah bagi yang memakai stiker ICBS tersebut dikabarkan gratis masuk Harau. Stiker ICBS itu menjadi masalah serius bagi Pemerintah.

"Diduga setiap pengunjung wisata Harau juga memanfaatkan gratis masuk Harau karena memakai sticker akibatnya berdampak ke PAD Pemkab Limapuluh Kota. Ini akan kami usut tuntas di komisi II, kapan perlu di pansuskan,"pungkas Dodi.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini