Marsanova Andesra : ICBS Harus Tunduk pada Aturan Main Pemda, Bukan Membangkang

×

Marsanova Andesra : ICBS Harus Tunduk pada Aturan Main Pemda, Bukan Membangkang

Bagikan berita
Marsano Andesra---Anggota komisi II DPRD kabupaten Limapuluh Kota.
Marsano Andesra---Anggota komisi II DPRD kabupaten Limapuluh Kota.
Muba

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Yayasan ICBS, Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya siap mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"ICBS tetap terbuka untuk mencari jalan keluar yang baik dan mengharapkan adanya komunikasi lebih lanjut dari Pemkab Limapuluh Kota. Namun, sejauh ini, mereka belum dipanggil kembali secara resmi setelah pertemuan sebelumnya,"tegas Mustafa. (nura)

Baca berita terkait Kabupaten Limapuluh Kota di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini