
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan dalam mengevaluasi LKPJ ini selama maksimal 30 hari kerja ke depan, DPRD akan melihat berbagai aspek.
"DPRD tidak hanya melihat aspek urusan kewenangan pemerintah kabupaten, tapi juga pelaksanaan rekomendasi DPRD tahun sebelumnya dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima pemerintah kabupaten," kata Martius.
Dirinya menambahkan bahwa LKPJ 2024 ini merupakan LKPJ yang sangat strategis karena banyak kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya, termasuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu juga merupakan LKPJ terakhir Kepala Daerah yang dilantik pada 2020.
Dari LKPJ ini maka DPRD akan dapat melihat sejauh mana Kepala Daerah dapat mewujudkan target kinerja daerah yang ditetapkan, masalah yang dihadapi, dan solusi yang ditempuh untuk masalah tersebut."Capaian tidak hanya dari realisasi anggaran dan angka statistik saja, tapi juga outcome dan benefit yang diterima oleh masyarakat," tandasnya. (mrl)
Editor : Mar Afrilia