Tindak pidana ekonomi adalah kejahatan yang dilakukan dalam bidang ekonomi yang dapat merugikan negara, masyarakat, atau individu dengan cara yang melanggar hukum. Tindak pidana ini biasanya berkaitan dengan manipulasi ekonomi, penipuan, atau pelanggaran regulasi yang mengatur sektor ekonomi.
Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, tindak pidana ekonomi mencakup berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat.
Jenis tindak pidana ekonomi1. Kejahatan di Bidang Keuangan
- Korupsi
- Pencucian uang
- Manipulasi pasar saham
2. Kejahatan Perdagangan
- Kartel dan monopoli ilegal
- Perdagangan barang palsu
- Penipuan dalam bisnis
3. Kejahatan Pajak dan Bea Cukai
- Penggelapan pajak
- Penyelundupan barang ilegal
4. Kejahatan Perbankan dan Perusahaan
Editor : Sri Agustini