Satresnarkoba Polres Agam Amankan Residivis Narkotika, 39 Gram Sabu Disita dalam Penggerebekan

×

Satresnarkoba Polres Agam Amankan Residivis Narkotika, 39 Gram Sabu Disita dalam Penggerebekan

Bagikan berita
Tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba
Tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba

KUPASONLINE.COM -- Polres Agam kembali memperlihatkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba, Jumat (25/4/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial JM alias Jen (47), seorang petani setempat.

Dalam penggeledahan di rumah orang tua tersangka, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan, berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat 39,11 gram, enam plastik berwarna pink yang berisi klip bening, timbangan digital merek CAMRY, serta berbagai barang lainnya yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika pada 2021 tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
Terkini