Satresnarkoba Polres Agam Amankan Residivis Narkotika, 39 Gram Sabu Disita dalam Penggerebekan

×

Satresnarkoba Polres Agam Amankan Residivis Narkotika, 39 Gram Sabu Disita dalam Penggerebekan

Bagikan berita
Tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba
Tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 112 (1) jo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Kapolres Agam juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, sehingga tindakan tegas terhadap pelaku dapat dilakukan dengan cepat.

“Upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba akan terus kami tingkatkan, baik melalui pendekatan preventif, edukatif, maupun represif,” tandasnya. (Pnd)

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
Terkini