Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 112 (1) jo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Kapolres Agam juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, sehingga tindakan tegas terhadap pelaku dapat dilakukan dengan cepat.“Upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba akan terus kami tingkatkan, baik melalui pendekatan preventif, edukatif, maupun represif,” tandasnya. (Pnd)
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga