
KUPASONLINE.COM – Dalam rangka meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya melaksanakan kegiatan pemasangan stiker himbauan larangan memutar musik remix di sejumlah desa wilayah hukum Polsek Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Sejumlah desa menjadi sasaran kegiatan, di antaranya Desa Arisan Gading, Tebing Gerinting Selatan, Beti, Meranjat 1 dan 2, Sejaro Sakti, Sudi Mampir, Sakatiga, dan M. Penimbung Ulu, serta desa-desa lain di Kecamatan Indralaya, Indralaya Selatan, dan Indralaya Utara.
Sebanyak 12 personel Bhabinkamtibmas dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka memasang stiker berisi himbauan larangan memutar musik remix, terutama di tempat-tempat strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang potensi gangguan Kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan musik remix, terutama saat acara hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya.
"Musik remix kerap menjadi pemicu timbulnya keributan atau gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami berupaya melakukan langkah preventif dengan memberikan edukasi melalui stiker himbauan sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat," jelas AKP Junardi.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara Polri dan masyarakat, serta mendorong warga untuk turut serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib.Dengan kegiatan ini, Polsek Indralaya berharap tercipta sinergi antara aparat keamanan dan warga dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Ogan Ilir.
(Jurnalis:Rus)
Baca berita terkait Sumatera Selatan Lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri