
KUPASONLINE.COM - Bertempat di objek wisata Malibo Anai, kabupaten Padangpariaman, Sabtu 26 April 2025 lalu, SMPN 1 Harau, kabupaten Limapuluh Kota diduga melabrak surat edaran kepala dinas Pendidikan setempat, Nomor 400.3.5.3/660/3/DPK-LK/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, tentang di larang melakukan acara perpisahan di luar ataupun di dalam, karena berbau pungutan liar (pungli).
Hingga kini, belum di gubris oleh bupati H. Safni Sikumbang ataupun oleh wakil bupati Ahlul Badrito Resha. Sehingga mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Tak hanya itu, diyakini dimata hukum mulai dibidik.
"Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota Afri Efendi dan menindaklanjuti Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar pasal 9 ayat (1),"ujar ketua Lembaga Kontrol dan Advokas (LKA) Elang Indonesia Wisran kepada wartawan di sekretariatnya, Senin 5 Mei 2025.
Wisran menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pada satuan pendidikan. Dalam suratnya berbunyi seluruh kepala UPTD tingkat TK, SD dan SMP dilingkungan kabupaten Limapuluh Kota dilarang keras melakukan pungutan.
Larangan itu diantaranya, dilarang memungut kenang-kenangan baik berupa uang ataupun barang. Dilarang memungut uang perpisahan. Dilarang memungut/menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Dan pengadaan baju olahraga, batik maupun muslim (diserahkan kepada wali murid untuk membeli langsung ke toko).
Jika sekolah melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan, maka sekolah tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum dan administratif.Dalam keseluruhan, sekolah harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk memastikan kualitas pendidikan dan melindungi hak-hak siswa dan masyarakat.
"Ironisnya, setahu saya, jika ada surat edaran yang akan dilayangkan ke seluruh UPTD sekolah, seharusnya di tanda tangani oleh bupati, kadis hanya menaikkan telaahan staf (TS). Dugaan pungli berkedok perpisahan di SMPN 1 Harau itu, mengakibatkan berpotensi ke ranah hukum,"ujar Wisran.
Terkait kegiatan perpisahan yang dilaksanakan SMPN 1 Harau di objek wisata Malibo Anai kabupaten Padang Pariaman tersebut, diduga melanggar larangan. Keberangkatan rombongan SMPN 1 Harau tersebut diduga tak memiliki izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Limapuluh Kota.
Dari informasi yang dirangkum, pihak sekolah mengenakan biaya Rp120 ribu per siswa. Jika dikalikan dengan ratusan siswa, terkumpul uang iuran mencapai puluhan juta rupiah.
Editor : Wanda Nurma Saputri