Bupati Meranti Ditangkap KPK, Barang Bukti Uang Sudah Diamankan

×

Bupati Meranti Ditangkap KPK, Barang Bukti Uang Sudah Diamankan

Bagikan berita
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil. (Foto: Istimewa)
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di kediamannya.Penyidik KPK menangkap Adil di rumah dinas setelah dibantu oleh Polres setempat.

Dilansir detikSumut, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul menyebut sekitar pukul 22.00 WIB penyidik KPK meminta bantuan Polres menangkap Adil."Kita tidak tahu dibawa ke mana. Tapi yang jelas sekitar pukul 22.00 WIB KPK ini minta bantu kita untuk backup," ujar Andi Yul saat dimintai konfirmasi, Jumat 7 April 2023.

Tak lama kemudian, tim KPK mendatangi rumah dinas Bupati Adil. Tim mengamankan Adil dan langsung membawanya ke Pelabuhan Buton menuju ke Pekanbaru."1,5 jam sampai Bupati ketangkap. Bupati ketangkap di rumah dinas," kata Andi Yul.

"Diperiksa banyak, cuma saya tahu yang dibawa Pak Bupati saja. Dibawa penyidik pakai kapal Polair ke Buton sekitar pukul 23.30 WIB," katanya.Sementara barang bukti, menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 7 April 2023 dilansir CNNIndonesia.com menyebutkan bahwa barang bukti sudah diamankan, namun pihaknya belum bisa memberikan informasi jumlah uang yang menjadi bukti sebab masih dalam proses perhitungan.

"Untuk bukti uang sementara, kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," ujarnya.Meski masih dalam proses perhitungan, Ali menegaskan besar kecilnya jumlah uang tak menjadi pertimbangan untuk menjadi bukti korupsi.

Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata Ali Fikri, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (tipikor)."Jumlah uang ataupun kecil bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak, sama saja itu perbuatan korupsi," kata Ali Fikri.

"Bahkan menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor," sambungnya. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini