Bupati-Wabup Agam Dengarkan Pandangan Fraksi DPRD Tentang Ranperda Perubahan RTRW

×

Bupati-Wabup Agam Dengarkan Pandangan Fraksi DPRD Tentang Ranperda Perubahan RTRW

Bagikan berita
Bupati-Wabup Agam Dengarkan Pandangan Fraksi DPRD Tentang Ranperda Perubahan RTRW
Bupati-Wabup Agam Dengarkan Pandangan Fraksi DPRD Tentang Ranperda Perubahan RTRW

Bupati-Wabup Agam dengarkan Pandangan Fraksi DPRD Tentang Ranperda Perubahan RTRW.

Lubuk Basung, Kupasonline Bupati Agam, Andri Warman, MM dan Wakil Bupati, Irwan Fikri, secara bersama-sama menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (3/5/2021).

Kehadiran bupati dan wakil bupati guna mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam tahun 2010-2030.

Wakil Ketua DPRD, Suharman sebagai pimpinan rapat menyebut, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD dalam rangka merespon nota bupati tentang ranperda perubahan perda Nomor 13 Tahun 2011 yang disampaikan pada 5 April lalu.

Sesuai tahapannya, hari ini tibalah saatnya kita mendengarkan pandangan umum 7 fraksi di DPRD akan terkait tanggapan tentang nota bupati yang disampaikan pada paripurna lalu, ujarnya.

Pada paripurna itu, bupati dan wakil bupati mendengarkan pandangan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Nesi Harmita. Dikatakan, seiring perkembangan kehidupan masyarakat, perkembangan regulasi di tingkat pusat, maka memang diperlukan tinjauan ulang terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2011.

Namun demikian, Fraksi Gerindra menyarankan agar perubahan pada produk hukum daerah yang satu ini dilakukan secara teliti dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Agam, ucapnya.

Suhermi dari Fraksi PKS menyampaikan, semua perubahan yang telah diatur agar dapat dipelajari agar potensi persoalan bisa diantisipasi sejak awal. Dikatakan, perubahan RTRW sangatlah penting.

Untuk itu perubahan dilakukan agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantipasi potensi tantangan kedepan, kata Suhermi.

Sementara itu, Yutinof dari Fraksi Golkar menuturkan bahwa di dalam nota penjelasan bupati terdapat banyak regulasi yang baru, sehingga mempengaruhi RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030.

Kami menyarankan didalam pembahasan lebih lanjut agar betul-betul dilakukan kajian mendalam, terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung, ujarnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini