Cara Gampang Cek BI Checking di OJK Menggunakan HP

×

Cara Gampang Cek BI Checking di OJK Menggunakan HP

Bagikan berita
Ilustrasi website penghasil uang. (Foto: istimewa)
Ilustrasi website penghasil uang. (Foto: istimewa)

KUPAOSNLINE.COM - Berikut dalam artikel ini akan membahas cara cek BI Checking Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan HP.Untuk diketahui, bagi calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman uang ke lembaga bank yang sudah terverifikasi tentu membutuhkan skor kredit yang bagus.

Skor kredit disini samal halnya dengan BI checking. Hal ini menjadi penentu bagi kamu agar bisa lolos saat melakukan pengjuan pinjaman.BI Checking adalah singkatan dari Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang mencatat sejauh mana pembayaran kredit dilakukan dengan lancar (kolektibilitas).

Awalnya dikenal sebagai layanan informasi berisi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), BI Checking mencakup informasi seperti identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang bertindak sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran.Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagai hasil dari perubahan struktur pengawasan perbankan yang beralih dari Bank Indonesia ke OJK.

Dalam SLIK, terdapat layanan yang disebut sebagai Informasi Debitur (iDEB), yang memungkinkan bank dan lembaga keuangan untuk mengakses riwayat kredit nasabah.Melalui iDEB, lembaga keuangan dapat melaporkan data debitur ke SLIK, memastikan integritas informasi terkait kreditur di berbagai lembaga keuangan.

Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

BI Checking berkaitan dengan keberhasilan pembayaran kredit nasabah. Terdapat lima skor BI Checking yang perlu diketahui:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan dan bunga tepat waktu tanpa tunggakan.
  • Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur pernah menunggak cicilan 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur pernah menunggak cicilan 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 masuk dalam daftar hitam BI Checking, sehingga sulit untuk mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan.

Syarat BI Checking

Berikut adalah persyaratan untuk melakukan Cek BI Checking atau permintaan iDEB, yang dapat diajukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan ahli waris debitur yang telah meninggal.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini