Eks Kades Cikupa Ditahan,Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli PTSL

×

Eks Kades Cikupa Ditahan,Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli PTSL

Bagikan berita
Foto Eks Kades Cikupa Ditahan,Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli PTSL
Foto Eks Kades Cikupa Ditahan,Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli PTSL

Tangerang,Kupasonline--Mantan Kades Cikupa berinisial AM ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar ( Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program  pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, dan langsung dilakukan penahanan.Selain menahan AM  Eks Kades Cikupa, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH  Eks Sekdes Cikupa, MI selaku kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan MSE sebagai kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.

Selama menjalankan aksinya, empat tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021 meraup keuntungan hingga Rp 2 Miliar.Keuntungan tersebut didapatkan empat tersangka AM, SH, MI dan MSE dari 1.319 pemohon PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya tersebut juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan Kepala Desa tahun 2021."AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun lalu," katanya, Selasa (5/7).

Menurut Romdhon, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pungli PTSL ini."Masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,".

Dalam kasus ini, lanjut Romdhon, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 100.150.000, beberapa kwitansi penggunakan uang hasil pungutan dan beberapa dokumen."Dari para tersangka ini kami amankan juga sejumlah uang tunai dan bukti-bukti pendukung lainnya," ungkapnya.

Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan 4 tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.Keempat tersangka yang diamankan yakni AM selaku Kepala Desa Cikupa tahun 2020-2021, SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021. MI selaku Kaur Perencanaan thun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022.(yen)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini