Kabar Gembira Nasabah Galbay, Ternyata Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara 9 Tahun, Berikut Penjelasannya

×

Kabar Gembira Nasabah Galbay, Ternyata Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara 9 Tahun, Berikut Penjelasannya

Bagikan berita
Debt collector. (Desain Foto: Kupasonline.com)
Debt collector. (Desain Foto: Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM - Nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online tentu sangat mengkhawatirkan keberadaaan debt collector (dc) di kediamannya.Kenapa begitu? Karena beberapa dc yang bersifat arogan saat menagih utang membuat para nasabah tidak ingin menerima kedatangannya.

Sebenarnya, jika semua diterima dengan kepala dingin, baik nasabah galbay atau debt collector pinjol tidak akan berujung debat.Pinjaman online saat ini tengah marak-maraknya, terlebih dengan gaya hidup yang kian hari mesti dipenuhi oleh kawula muda.

Tak sedikit, banyak masyarakat Indonesia menggunakan pinjol untuk bertahan hidup.Benar, keberadaan industri fintech dalam menyediakan produk keuangan berbasis digital seolah membuka peluang baru bagi individu yang ingin mengajukan pinjaman.

Dalam kontras dengan layanan pinjaman konvensional yang disediakan oleh bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjaman peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online yang dapat diajukan dengan mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.Karena kemudahan dan kecepatannya, fintech telah meraih popularitas yang besar di kalangan generasi milenial dan diperkirakan akan terus berkembang.

Hanya dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan slip gaji, siapa pun dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk menyelesaikan berbagai masalah keuangan.Bahkan, dari pengajuan hingga pencairan dana kepada nasabah, fintech hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

Kelebihan ini telah membuat produk keuangan ini meraih popularitas dengan cepat dan semakin diminati oleh masyarakat dari berbagai latar belakang.Namun sayangnya, di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkannya, banyak orang yang tidak bijaksana dalam memanfaatkan produk pinjaman online ini.

Padahal, jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih singkat.

Pada pinjaman online, biaya administrasi seringkali tidak transparan. Akibatnya, nasabah berisiko harus membayar lebih banyak dari yang disepakati awal.Selain itu, nasabah juga dapat dikenai biaya denda keterlambatan dan denda-denda lain yang tidak masuk akal.

Keberadaan pinjaman online ini menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia.Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.

Pemberian data diri pada pinjaman online membuat nasabah mudah dikejar-kejar tentang utangnya.Debt collector menebar ancaman mulai dari masuk pengadilan, ke penjara, sampai siap dipecat dari pekerjaan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini