Kemenag Agam Tetapkan Besaran Konversi Zakat Fitrah Pada Ramadhan 1422 H

×

Kemenag Agam Tetapkan Besaran Konversi Zakat Fitrah Pada Ramadhan 1422 H

Bagikan berita
Kemenag Agam Tetapkan Besaran Konversi Zakat Fitrah Pada Ramadhan 1422 H
Kemenag Agam Tetapkan Besaran Konversi Zakat Fitrah Pada Ramadhan 1422 H


Agam, Kupasonline
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, tetapkan besaran konversi zakat fitrah pada Ramadan 1442 hijriah, mulai Rp.25.000 sampai Rp.32.500 per jiwa.

Hal itu disampaikan Edy Oktafiandi Kepala Kantor Kementrian Agam Kabupaten Agam usai rapat konversi zakat fitrah bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan Baznas Agam, di Kantor BAZNas Agam, Selasa (27/4)

Edy Oktafiandi menambahkan, Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, dengan kewajiban setiap orang dalam mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.

Penentuan besaran zakat fitrah merujuk kepada harga beras di pasaran, dan sesuai dengan data yang dihimpun OPD terkait di Pemkab.Agam, jelas Edy Oktafiandi.

Ada beberapa jenis beras yang dikonversikan seperti, kuriak kusuik Rp13.000 per kg, jika disetarakan 2,5 kilogram beras harganya jadi Rp32,500. Jenis beras sokan Rp12.000 disetarakan 2,5 kg beras jadi Rp30.000. kemudian benang pulau Rp11.000 per kg, disetarakan 2,5 kg beras jadi Rp27.500, kemudian beras Dolog Rp10.000 disetarakan 2,5 kg beras jadi Rp25.000.

Meski beberapa jenis beras yang dikonversikan, tapi kita juga akan memberikan panduan kepada masyarakat, bahwa yang akan dizakatkan itu adalah jenis beras yang dimakannya dan disesuaikan dengan harga pasaran, katanya.

Harga beras di pasaran bisa saja mengalami perubahan, tapi hal itu diyakini tidak akan menyusahkan masyarakat, hanya tinggal menyesuaikan harga beras dengan kewajiban zakat yang dikeluarkan, kata Edy Oktafiandi mengakhiri.(Pandu)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini