Sidang Itsbat Nikah Menjadi Solusi Nyata Untuk Melindungi Hak

×

Sidang Itsbat Nikah Menjadi Solusi Nyata Untuk Melindungi Hak

Bagikan berita
Sidang Itsbat Nikah di luar gedung Pengadilan se-Kabupaten Limapuluh Kota, di gedung Serbaguna nagari Mungka, kecamatan Mungka kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 18 April 2024.
Sidang Itsbat Nikah di luar gedung Pengadilan se-Kabupaten Limapuluh Kota, di gedung Serbaguna nagari Mungka, kecamatan Mungka kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 18 April 2024.

KUPASONLINE.COM-Untuk melindungi hak-hak masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh serta Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Limapuluh Kota bekerja sama dengan baik untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di luar gedung Pengadilan Kabupaten Limapuluh Kota di gedung Serbaguna nagari Mungka, kecamatan Mungka, kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis 18 April 2024.Tujuan dari semua ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat Limapuluh Kota dan memberikan pelayanan terbaik.

Dalam kesempatan itu, bupati Limauluh Kota disampaikan Sekretaris Daerah Herman Azmar pada acara pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan sidang Isbat nikah, menyebutkan, banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita dan perjalanan panjang kedepannya, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara,Kita lihat saja pada perkembangan zaman saat ini, banyak anak- anak yang mimpinya terkubur karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum. Sidang Itsbat nikah menjadi solusi nyata untuk melindungi hak-hak tersebut.

"Masyarakat yang melakukan sidang Itsbat 2 hari itu, mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya, bukan untuk melegalkan nikah siri tapi menikahlah dengan pernikahan tercatat di kantor Kemenag, tidak di pungut biaya," tegas Herman Azmar.Sementara itu, ketua Pengadilan Agama Tanjungpati Rika Hidayati menyapaikan sidang Isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.

Setelah kegiatan ini berlangsung, maka status perkawinan mereka diakui secara hukum oleh negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.Karena ini adalah perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak.

"Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya,"kata Rika Hidayati.Kemudian kepala kantor Kemenag Irwan menyapaikan, sidang Isbat yang melibatkan lintas sektor ini, Disdukcapil, Pengadilan Agama dan KUA bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak.

"Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya,"jelas Rika.Dalam kesempatan itu, Epi Adi, wali nagari Mungka, menyatakan bahwa sidang Isbat akan melakukan pernikahan di luar gedung bagi 36 pasangan yang belum memiliki buku nikah di tiga nagari: Mungka, Sungai Antuan, dan Talang Maua.

Kegiatan ini akan berlangsung dari 18 April hingga 19 April 2024 di gedung Serbaguna nagari Mungka."Itsbat nikah ini harus benar benar jujur, untuk saksi berikanlah keterangan dengan sebenar benarnya, ini merupakan tanggung jawab kita kepada Allah SWT, "ucap Epi Adi.(nura)

Baca Selengkapnya di Google News

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini