9 Aplikasi (Pinjaman Online) Pinjol Syariah dan Terdafar OJK, Bisa Pinjam Uang Tanpa Riba

×

9 Aplikasi (Pinjaman Online) Pinjol Syariah dan Terdafar OJK, Bisa Pinjam Uang Tanpa Riba

Bagikan berita
Pinjaman online (pinjol) syariah 2023. (Desain Foto: Kupasonline.com)
Pinjaman online (pinjol) syariah 2023. (Desain Foto: Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM - Buat kamu yang takut akan riba dalam melakukan pinjaman uang, dalam artikel ini sudah tersedia 9 aplikasi pinjaman online (pinjol) syariah dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Pinjaman syariah merupakan peminjaman uang atau kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariat Islam dalam sistem transaksi mereka.

Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menerapkan bunga, dalam sistem syariah, bunga dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, pinjaman syariah tidak membebankan bunga, melainkan menggunakan akad sebagai pengganti bunga.Keuntungan lain dari pinjaman syariah adalah pembagian risiko antara peminjam dan pemberi pinjaman, serta penggunaan denda sebagai dana sosial.

Kehadiran pinjaman syariah ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin meminjam dana tanpa terlibat dalam transaksi riba.Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman syariah dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi ini bisa jadi referensimu jika tengah membutuhkan uang dalam keadaan terjepit, berikut uraiannya dilansir dari rbtv.disway.id.

9 Aplikasi (Pinjaman Online) Pinjol Syariah dan Terdafar OJK

1. Pinjaman Syariah Duha SyariahDuha Syariah, sebagai lembaga pinjaman yang menerapkan prinsip syariah, hanya menyediakan layanan pinjaman dana online untuk pembelian barang-barang halal.

Sebagai lembaga pinjaman syariah, Duha Syariah telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 21 April 2021 dan menawarkan dua jenis produk.Produk pertama adalah pinjaman konsumtif dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp20 juta, sementara produk kedua adalah pinjaman religi dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp30 juta.

Untuk pinjaman konsumtif, tenor cicilan berkisar antara 3 bulan hingga 12 bulan, sedangkan untuk pinjaman religi, tenor cicilan lebih panjang, yaitu 12 hingga 24 bulan.

Bagi yang berminat mengajukan pinjaman syariah, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan minimal Rp3 juta, dan merupakan pegawai tetap di perusahaan yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah.Sedangkan untuk badan usaha, diperlukan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir telah menghasilkan keuntungan), mutasi rekening koran selama 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha tetap.

2. Pinjaman Syariah Alami ShariaSalah satu penyedia layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice adalah Alami Sharia. Menurut situs resmi mereka, ALAMI Group telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai platform pendanaan peer-to-peer (P2P) syariah.

Berbeda dengan pinjaman online lainnya, Alami Sharia membatasi debitur untuk menjadi perusahaan UMKM berbentuk PT atau CV yang telah beroperasi minimal selama 1 tahun.Semua pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman, namun sektor industri minuman keras, makanan haram, dan rokok dikecualikan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini