Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia |
Bangka Belitung, Kupasonline -- Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung. Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle,- menjelaskan dan memberikan edukasi hukum tentang Over kredit yang dilakukan sepihak yang terjadi dilingkungan masyarakat Bangka Belitung. Hal itu seringkali terjadi dan perbuatan tersebut akan berdampak hukum kepada siapa saja yang melakukannya, Selasa (26/01/2021).
"Saya sebagai ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung ingin sekali mensosialisasikan UU No.42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia, menurut saya ini penting sekali dan harus disosialisasikan karena banyak sekali masyarakat yang tidak mengerti dan tidak paham, karena pemahaman masyarakat sangat minim tentang UU 42 Tahun 1999 tentang Fidusia,"tutur Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle kepada wartawan, Selasa (26/01/2021), melalui pesan singkat via whatapp milik pribadinya.
"Menurutnya, Padahal UU 42 Tahun 1999 tersebut ada pasal yg mengatur tentang pidana penjaranya. Di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) , pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia,"terangnya.