Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Legal Tahun 2023 Resmi OJK

×

Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Legal Tahun 2023 Resmi OJK

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Berikut dalam artikel ini sudah tersedia beberapa ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dan legal tahun 2023 resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Saat ini marak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Tak jarang beberapa masyarakat pun terjerumus dalam pinjol ilegal yang membuatkan data-data pribadi pun tersebar.

Oleh karena itu, Kupasonline.com akan menjelaskan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal tahun 2023 yang dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal.Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2023

- Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman yang begitu mudah- Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar- Tidak memiliki layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas- Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)Ciri-ciri Pinjol Legal 2023

- Terdaftar atau berizin dari OJK- Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu- Bunga atau biaya pinjaman yang transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain- Memiliki layanan pengaduan

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini