Nasabah Galbay Ketar-ketir, Ini Daftar Pinjol Legal yang Punya Debt Collector (DC) Lapangan

×

Nasabah Galbay Ketar-ketir, Ini Daftar Pinjol Legal yang Punya Debt Collector (DC) Lapangan

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Berikut dalam artikel ini akan membahas beberapa daftar pinjol yang memiliki debt collector (DC) lapangan yang siap menagih ke rumah para nasabah yang gagal bayar (galbay).Para nasabah yang galbay tentu akan dibuat ketar-ketir dengan dc pinjol yang siap datang kerumah jika tagihan tak kunjung dibayar.

Sebenarnya para nasabah tidak perlu takut atau khawatir dengan kedatangan dc-dc pinjol ini.Sebab, jika perlakuan nasabah baik kepada para dc, tentu hal serupa juga dilakukan oleh para debt collector tersebut.

Sebaliknya, jika nasabah diawal sudah beranggpan bahwa dc adalah suatu ancaman, maka tak sedikit disini muncul beberapa masalah terkait penagihan utang.Sebelum masuk kepada daftar pinjol yang memiliki dc lapangan, alangkah baiknya simak terlebih dulu cara menghadapi dc yang berkunjung ke rumah atau ke kantor.

1. Menanyakan identitas debt collector.Mulai dari nama, nomor kontak HP, serta perusahaan pembiayaan tempat mereka bekerja.

Dengan begitu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, anda dapat melaporkan oknum debt collector ke pihak berwajib.2. Saat bertugas, debt collector harus menunjukkan sertifikat profesinya kepada pihak tertagih. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi.

Tak hanya sertifikat, debt collector juga wajib membawa sejumlah dokumen seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, fotokopi sertifikat jaminan fidusia, serta bukti dokumen peminjam wanprestasi.3. Cara menghadapi debt collector selanjutnya adalah dengan mengikuti permintaan dan arahan yang mereka berikan dengan baik.

Perlu anda sadari bahwa mereka datang dengan tujuan menjalankan tugas profesi untuk menagih tunggakan yang Anda miliki.

Jika menemukan debt collector nakal, silakan laporkan ke Bank Indonesia

  • Menghubungi contact center BICARA di 131.
  • Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  • Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta
  • Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini