Bangka Belitung, Kupasonline - Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) apung atau rajuk di perairan pantai Sampur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) semakin mengawatirkan. Puluhan ponton beroperasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mengakibatkan kondisi air berubah keruh dan terjadi pendangkalan.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel, Jessix Amundian mengatakan, semenjak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, maka soal pengawasan dan kewenangan pemerintah daerah terkait Minerba diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
Berikutnya Huruf (g) menyebutkan seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
"Dalam hal delegasi kewenangan, siapa pejabat yang ditunjuk oleh Menteri perihal pengawasan tersebut? Apakah Pemerintah Daerah atau pejabat Kementerian terkait? menjadi penting kemudian untuk memastikan perihal tersebut mengingat keberlanjutan fungsi ekologis di Babel yang terus terganggu,"ujar Jessix, Jumat (27/11/2020).
Editor : Sri Agustini