WALHI Babel Prihatin TI Rajuk Sampur Masih Beroperasi

×

WALHI Babel Prihatin TI Rajuk Sampur Masih Beroperasi

Bagikan berita
WALHI Babel Prihatin TI Rajuk Sampur Masih Beroperasi
WALHI Babel Prihatin TI Rajuk Sampur Masih Beroperasi


Bangka Belitung, Kupasonline - Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) apung atau rajuk di perairan pantai Sampur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) semakin mengawatirkan. Puluhan ponton beroperasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mengakibatkan kondisi air berubah keruh dan terjadi pendangkalan.


Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel, Jessix Amundian mengatakan, semenjak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, maka soal pengawasan dan kewenangan pemerintah daerah terkait Minerba diambil alih oleh Pemerintah Pusat.


Jessix mengingatkan, dalam Pasal 169C UU Nomor 3 Tahun 2020 huruf (f) menyebutkan, dalam hal belum terdapat pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 ayat (4), pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.


Berikutnya Huruf (g) menyebutkan seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. 


"Dalam hal delegasi kewenangan, siapa pejabat yang ditunjuk oleh Menteri perihal pengawasan tersebut? Apakah Pemerintah Daerah atau pejabat Kementerian terkait? menjadi penting kemudian untuk memastikan perihal tersebut mengingat keberlanjutan fungsi ekologis di Babel yang terus terganggu,"ujar Jessix, Jumat (27/11/2020).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini