Hari Ini Sidang Putusan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembubuhan Brigadir J

×

Hari Ini Sidang Putusan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembubuhan Brigadir J

Bagikan berita
Foto Hari Ini Sidang Putusan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembubuhan Brigadir J
Foto Hari Ini Sidang Putusan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembubuhan Brigadir J

KUPASONLINE.COM Ferdy Sambo Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiPutri Candrawathi akan menghadapi sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang vonis akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Publik bertanya-tanya, apakah keduanya hari ini bakal divonis dihukum setimpal?Agenda untuk putusan, bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Sidang yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel ini terbuka untuk umum. Publik dapat mengikutinya baik dengan datang langsung ke ruang sidang maupun menyaksikan lewat siaran media.Namun demikian, pejabat humas PN Jaksel Djuyamto meminta masyarakat supaya tidak hadir langsung dalam sidang vonis. Ia beralasan kapasitas ruang sidang terbatas.

Ia mengatakan, ada sekitar 170-an personel yang akan dikerahkan untuk memastikan sidang vonis berjalan aman dan tertib. Jumlah personel tersebut kata Djuyamto belum termasuk tim pengamanan dalam dari pengadilan. Adapun saat persidangan, kata Djuyamto, pengadilan akan membatasi ruang sidang. Karena terbatas hanya untuk sekitar 50-an pengunjung. Kata dia, pengadilan memberikan akses pemantauan sidang melalui layar monitor yang disediakan di sejumlah titik di kawasan pengadilan.Terkait sidang Sambo dan Putri hari ini, jaksa sebelumnya menuntut pasangan suami isteri itu dengan hukuman berbeda. Keduanya didaka dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebaga aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J.Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga 46 itu.

Sementara Putri dituntut ringan hanya 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut karena jaksa beralasan tak menemukan bukti atas keterlibatan langsung Putri dalam pembunuhan tersebut. Namun dalam tuntutan jaksa disebutkan peran Putri sebagai terdakwa yang melakukan perbuatan turut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain dua terdakwa tersebut, pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim juga akan membacakan vonis atas dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).Jaksa terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, juga menuntut masing-masing selama 8 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), majelis hakim akan membacakan vonis pada Rabu (15/2/2023). Jaksa dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum Richard selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J dengan hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini