
Pencairan tunjangan khusus terdapat beberapa persyaratan untuk guru (ASN) yang menerima tunjangan tersebut. Persyaratan yang dimaksud sebagai berikut.a. Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
b. Mengajar di satuan pendidikan tercatat Dapodikc. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Memiliki nomor NUPTKe. Sudah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.
Sementara guru ASN Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan berikut ini.a. Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar di satuan pendidikan tercatat Dapodik;c. Belum mempunyai Serdikd. Kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-IV;e. Telah mempunyai nomor NUPTK;
f. Bertugas mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan;g. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
h. Aktif terdata Dapodik.Itulah informasi seputar TPG yang bisa didapatkan guru sertifikasi dan guru non sertifikasi. (*)
Editor : Sri Agustini