
Perlu diketahui bahwa guru ASND di tahun 2023 bisa mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan profesi guru ASN daerah, tamsil, dan tunjangan khusus guru ASND. Adapun pembagiannya sama dengan TPG ASN tahun 2022 yakni terdapat 3 (tiga)jenis tunjangan yang akan disalurkan.Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memberikan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) guru ASN daerah non sertifikasi dengan besaran nominal Rp 250 ribu. Tunjangan tersebut sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022.
Penyaluran tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dalam satu tahun anggaran.Di tahun 2023, total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan guru ASN daerah baik sertifikasi maupun non sertifikasi mencapai Rp 53.594,3 miliar. Adapun rinciannya meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 50,5 Triliun, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru sebesar Rp 1,5 Triliun, dan Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 1,7 Triliun.
Dengan kata lain, dapat dipastikan bahwa guru ASN daerah baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun guru non sertifikasi akan dapat tunjangan dari pemerintah di tahun 2023 mendatang. Tentunya tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.Dengan adanya informasi tersebut, guru non sertifikasi tidak perlu khawatir akan nasibnya di tahun ajaran baru 2023 mendatang. Sebab pemerintah telah menyiapkan tunjangan yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.
Total Gaji yang Diterima Guru Tunjangan TPPPemerintah semakin memberi perhatian kesejahteraan guru. Dalam waktu dekat, guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kesejahteraan guru akan semakin diperhatikan ke depan. Guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni tambahan penghasilan pegawai atau TPP.Guru semakin sejahtera setelah mendapat kabar baik pemberian tunjangan baru yakni Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP kepada guru..
Guru mendapat kabar baik jelang hari guru nasional dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tahun 2022.Tahun ini dikabarkan guru akan mendapatkan tambahan tunjangan yakni TPP atau tambahan penghasilan pegawai.
Berapa total gaji yang didapatkan guru jika mendapatkan tunjangan baru atau TPP daerah Pemerintah Daerah?Perhitungan pendapatan gaji guru ini akan dibagi menjadi 2 jenis. Pertama guru PNS. Dan kedua guru honorer.Berikut rinciannya:Guru PNS
Guru PNS saat ini minimal terangkat pada golongan III. Sudah sangat tidak mungkin ada pengangkatan guru golongan di bawah III.Gaji terendah guru golongan III adalah Rp2.579.400. Selain mendapatkan gaji tersebut guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen.
Baca Juga: Sudah tahu, Kabar Gembira Dari BKN khusus Untuk Guru PPPKBagi guru sertifikasi yang sudah PNS, juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya sama dengan gaji pokok.
Editor : Sri Agustini