Horee! Guru Non Sertifikasi Bakal Dapat TPG Senilai 1,5 Juta Perbulan, Cek Syaratnya Di sini

×

Horee! Guru Non Sertifikasi Bakal Dapat TPG Senilai 1,5 Juta Perbulan, Cek Syaratnya Di sini

Bagikan berita
guru non sertifikasi dapat TPG
guru non sertifikasi dapat TPG
Muba

Sehingga jika dihitung keseluruhan total gaji dan tunjangan tersebut yang diterima guru setiap bulannya adalah Rp5.529.400.Jika jumlah tersebut ditambahkan dengan tunjangan baru yang akan diterima guru setiap bulannya yakni TPP, maka jummlahnya akan lebih tinggi dari itu.

Tunjangan TPP tersendiri jumlahnya bervariasi tergantung daerah masing-masing.Beberapa daerah memberikan TPP sebesar Rp500 ribu hingga ada yang memberikan TPP Rp2 juta.

Jika diambil tengahnya. Maka total gaji yang diterima guru PNS yang sertifikasi setiap bulannya adalah Rp6.529.400.Guru Honorer

Guru honorer pendapatannya tidak sebanyak guru PNS yang sertifikasi. Guru honorer mendapatkan honor kurang lebih Rp1 juta per bulan.Guru honorer belum mendapatkan tunjangan anak dan suami/istri. Namun selain mendapatkan gaji, guru honorer juga berhak atas Tamsil bagi yang belum sertifikasi.

Besaran Tamsil yang diterima setiap bulannya adalah Rp250 ribu. Sehingga gaji dan Tamsil yang diterima guru honorer setiap bulannya adalah Rp1.250.000.Jika mendapatkan TPP dari daerah dengan besaran Rp1 juta, maka setiap bulannya, guru honorer berhak mendapatkan gaji Rp2.250.000 per bulan.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dari Kemendikbud dan Link Resminya1. Memiliki Serdik.

2. Sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.3. Mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Harus telah mempunyai nomor registrasi Guru atau disebut juga NRG yang diterbitkan oleh Kementerian.5. Bertugas mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Sudah memenuhi beban kerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.7. Hasil penilaian kinerja paling rendah mendapat sebutan Baik.

8. Sudah mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu Rombel yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan.9. Pendidik yang dimaksud di atas, tidak boleh sebagai pegawai tetap di instansi yang lain.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini