
KUPASONLINE.COM--Di artikel kali ini kita ingin membagikan kabar gembira buat para guru yang belum dapat sertifikasi guru. Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa mulai tahun ini sebanyak 1,6 juta guru yang belum punya sertifikasi akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yag sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi. Berikut kita ingin memaparkan persyaratannya. Simak ulasannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Nah, sertifikat pendidik itu nantinya akan diperoleh melalui program sertifikasi. Jadi, cara untuk mendapatkan tunjangan guru adalah dengan mengikuti program sertifikasi melalui PPG.Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.Ada tiga jenis tunjangan yang akan diterima guru ASN baik yang telah sertifikasi maupun guru non sertifikasi. Tiga tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus. Ketiga tunjangan tersebut dapat diterima guru apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)Anggaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN daerah pada tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah bersertifikat atau memiliki sertifikat pendidik.
Hal ini tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan TPG pada tahun 2023.Penghasilan Tambahan
Sedangkan anggaran Tamsil atau penghasilan tambahan merupakan tunjangan guru yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum bersertifikat atau belum memiliki sertifikat pendidik.Besaran anggaran tambahan pendapatan guru ASN Daerah sebesar Rp 250 ribu per bulan selama 12 bulan.Perlu diketahui bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN Tahun 2023, anggaran Tamsil mengalami peningkatan karena adanya penambahan dan perluasan target guru penerima Tamsil.Tunjangan Khusus
Terakhir, anggaran tunjangan khusus guru (TKG) ASN daerah tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.Dengan demikian, melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, ASND TKG di Daerah Khusus dan ASND Tamsil tetap diberikan pada tahun 2023.
Guru ASN Daerah yang dimaksud disini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah.
Di tahun 2022 ini, ketiga tunjangan tersebut juga telah disalurkan kepada para guru, terutama guru ASN baik sertifikasi maupun non sertifikasi. Untuk tahun 2023 nanti para guru ASN baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan tunjangan-tunjangan tersebut.Pasalnya anggaran untuk tunjangan yang nanti akan diberikan telah dimasukkan ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2023, sehingga guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) masih bisa mendapatkan tunjangan.
Editor : Sri Agustini